DRLDewan Rakyat Lampung Dewan Rakyat Lampung di dirikan di Bandar Lampung pada tanggal 12 Agustus

Jumat, 14 Juni 2013

Mewujudkan Pemilu Yang berkualitas di Provinsi Lampung

Reformasi membawa perubahan besar dalam sistem kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Perubahan yang dituntut oleh gerakan reformasi 98 salah satunya adalah perubahan sistem politik dan kenegaraan dengan menempatkan demokrasi sebagai sendi utamanya.
Tuntutan untuk menerapkan Demokrasi secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara di Indonesia mengharuskan perubahan dalam  sistem kenegaraan yang ditandai dengan perubahan Undang-undang Dasar 1945 melalui amandemen. Amandemen UUD 45 mengamanatkan adanya pemilihan umum (Pemilu) sebagai saluran aspirasi rakyat dalam menentukan siapakah yang akan memimpin mereka. Pemilu itu sendiri diselenggarakan berdasarkan aturan berupa perundang-undangan yang berlaku. Namun harapan dari demokrasi dengan penyelenggaraan Pemilu sebagai instrumentnya belum memberikan hasil yang signifikan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pemilu secara langsung baik untuk memilih Presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sampai Kepala Daerah masih menjadi pilihan utama karena dianggap lebih aspiratif dan benar-benar menunjukkan kehendak rakyat. Namun dalam pelaksanaannya masih terlihat tindakan-tindakan oknum-oknum yang menciderai Pemilu itu sendiri, seperti politik uang dan juga tindakan-tindakan yang tidak beretika seperti pembunuhan karakter, isu-isu yang bersifat SARA dan lain-lain. Hal tersebut tentu saja memberikan efek yang negatif sehingga pemilu tersebut menjadi tidak berkualitas. Penyelenggaraan Pemilu yang tidak berkualitas tentu menghasilkan sesuatu yang tidak berkualitas pula. Dibutuhkan peran serta aktif dari seluruh kalangan dan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas sehingga pemilu dapat menjadi sebuah solusi untuk mengatasi permasalahan bangsa dan justru bukan menambah permasalahan itu sendiri.